Thursday 25 June 2015

Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Pemenpan No. 16 tahun 2009

Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKB dan PKG, unsur penunjang untuk diterbitkannya HPAK (Himpunan Penetapan Angka Kredit). Khusus untuk PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya).

Cara pengusulan Penetapan Angka Kredit:
A. Bendel A (Daftar Usulan PAK)
DUPAK 1 (berdasarkan Kepmenpan No, 84 tahu 1993)

  1. Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
  2. Lamp. II, Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling
  3. Lamp. III, Daftar Usulan dan Penilaian
  4. Lamp. V, Surat Aktif Mengajar atau Membimbing
DUPAK 2 (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009)
  1. Fotocopy SK Penyesuaian Angka Kredit (sebagai dasar nilai lama pada DUPAK)
  2. Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
  3. Lamp. II, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu
  4. Lamp. III, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Lamp. IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
B. Bendel B (Dokumrn Kepegawaian, dibuat rangkap 4)
  1. Fotocopy PAK Lama dilegalisir 
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
  3. Fotocopy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir
  4. Fotocopy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru)
  5. Fotocopy SK CPNS, SPMT dilegalisir (khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit)
  6. Fotocopy Kartu Pegawai dilegalisir
  7. Fotocopy SK NIP konversi
  8. Fotocopy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir. Bagi yang mengalami PMK, periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan


Berikut lampiran yang terkait dengan Daftar Usulan PAK

  1. Buku 1-5 PK Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  2. Petunjuk Usulan PAK
  3. Aplikasi DUPAK


No comments:

Post a Comment