Wednesday 1 July 2015

Penutupan Portal Padamu Negeri

Surat resmi Dirjen GTK tentang penutupan portal Padamu Negeri akhirnya diterbitkan. Surat tersebut diterbitkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Berikut isi Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri:
"Sehubungan dengan pelaksanaan Intruksi Menteri No. 2 tahun 2011 tentang kegiatan 
Pengelolaam Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan sistem pendataan di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan surat penugasan Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan Data Padamu Negeri dengan Dapodik. Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang digunakan untuk penjaringan data Guru dana tenaga kependidikan melalui Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi (ditutup)."




Thursday 25 June 2015

Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Pemenpan No. 16 tahun 2009

Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKB dan PKG, unsur penunjang untuk diterbitkannya HPAK (Himpunan Penetapan Angka Kredit). Khusus untuk PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya).

Cara pengusulan Penetapan Angka Kredit:
A. Bendel A (Daftar Usulan PAK)
DUPAK 1 (berdasarkan Kepmenpan No, 84 tahu 1993)

  1. Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
  2. Lamp. II, Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling
  3. Lamp. III, Daftar Usulan dan Penilaian
  4. Lamp. V, Surat Aktif Mengajar atau Membimbing
DUPAK 2 (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009)
  1. Fotocopy SK Penyesuaian Angka Kredit (sebagai dasar nilai lama pada DUPAK)
  2. Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
  3. Lamp. II, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu
  4. Lamp. III, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Lamp. IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
B. Bendel B (Dokumrn Kepegawaian, dibuat rangkap 4)
  1. Fotocopy PAK Lama dilegalisir 
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
  3. Fotocopy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir
  4. Fotocopy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru)
  5. Fotocopy SK CPNS, SPMT dilegalisir (khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit)
  6. Fotocopy Kartu Pegawai dilegalisir
  7. Fotocopy SK NIP konversi
  8. Fotocopy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir. Bagi yang mengalami PMK, periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan


Berikut lampiran yang terkait dengan Daftar Usulan PAK

  1. Buku 1-5 PK Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  2. Petunjuk Usulan PAK
  3. Aplikasi DUPAK


Verval NRG (Padamu Negeri)

Hasil verval NRG Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dapat dilihat pada link di bawah ini, bagi data yang tidak ada dimungkinkan karena:
  1. Belum mengumpulkan S26 Ke operator UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kec. Waru
  2. Sudah mengumpulkan S26 tapi kode aktivasi tidak sesuai
  3. Sudah cetak S26 tapi data pada lembar S26 tidak sesuai dengan file scan sertifikat sertifikasi
SOLUSI:
Cek kembali data sertifikasi, seperti no. peserta, no. sertifikat, dll....jika sudah benar, segera cetak S26 dan dikumpulkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kec. Waru (paling lambat tanggal 25 Juni 2015)

Lampiran File S26

PUPNS 2015


Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

TUJUAN PUPNS 2015
  • Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  • Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

CAKUPAN DATA PUPNS 2015
  • Data Pokok Kepegawaian (Core Data): Nama, Tanggal Lahir
  • Data Riwayat (Historical Data): Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga
  • Lainnya (stakeholder PNS): BPJS, Bapertarum, KPE

Dasar Hukum PUPNS 2015
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)


Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015?


Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut : 



Info selanjutnya https://pupns.bkn.go.id
Contoh formulir: